Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 09 Maret 2010

Otak Pembunuhan divonis 14 Tahun Penjara

AMLAPURA-
Sidang kasus pencurian dengan pemberatan yang disertai penganiayaan dengan terdakwa I Nyoman Jangkreng dan adiknya I Wayan Kembar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin (8/3) kemarin. Otak pembunuhan, I Nyoman Jangkreng divonis 14 tahun penjara. Selain memvonis Jangkreng, majelis dalam sidang terpisah juga memvonis 10 tahun penjara bagi Wayan Kembar, adik Jangkreng.

Putusan yang dijatuhkan mejelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Eka Pariarsini, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.

Terdakwa pelaku pencurian dengan pemberatan yang disertai penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ida Ayu Gandi, pedagang nasi di Dusun Gede, Desa Muncan, Selat, Karangasem dalam sidang tersebut didampingi penasihat hukumnya I Made Ruspita, SH.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Tri Andita J, SH., MH mengatakan, terdakwa Jangkreng terbukti melakukan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 KUHP. Sebelum menjatuhkan putusan pidana, hakim menyebutkan alasan yang memberatkan yakni ulah korban dinilai meresahkan warga. Sementara itu, alasan peringan, terdakwa sopan dan tidak terbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Secara rinci disebutkan, saat kejadian korban sempat meronta. Namun, perlawanan korban tidak berarti karena Jangkreng akhirnya dibantu oleh Kembar yang semula berada di luar. Ketika korban lemas akibat cekikan Jangkreng, Kembar kembali keluar rumah. Setelah itu, Jangkreng mencongkel lemari dan mengambil uang Rp. 1 juta. ‘’Selain itu, pelaku juga mengambil perhiasan korban dan dijual seharga Rp. 2 juta. Selang beberapa hari, Rp 500 ribu diberikan kepada Kembar’’ujar hakim Tria Andita seraya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Dayu Gandi oleh dua residivis asal Rendang, Karangasem ini terjadi pada 24 Pebruari 2009 lalu sekitar pukul 23.30. kedua terdakwa meluncur kerumah korban dengan sepeda motor Suzuki Shogun R DK 5109 SK. Korban yang kala itu sedang tidur langsung dicekik Jangkreng dibantu Kembar.dek.

Tidak ada komentar: