Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Sabtu, 11 September 2010

Bawa SS ke LP Karangasem, Divonis 4,5 Tahun, Denda Rp. 1 Miliar

AMLAPURA—

Pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (SS) ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Karangasem, Hendro Waskito (40) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (8/9) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tenny Erma S, terdakwa divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain menjalani pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kasna Dedi. Sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliar, subside satu tahun. Karena tuntutannya disunat 2,5 tahun, JPU menyatakan piker-pikir atas putusan hakim. Sementara itu, terdakwa Hendro yang didampingi penasihat hukum Made Ruspita langsung menyatakan setuju dengan putusan tersebut. ‘’Saya menerima putusan ini majelis,’’ujar Hendro lesu.

Dalam amar putusan yang dibacakan anggota mejelis hakim Kadek Dedi Arcana, hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa sebelumnya. Terdakwa yang dalam persidangan dinilai terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis SS ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. ‘’Berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa Hendro terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, sehingga divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan,’’ujar Arcana membacakan putusan.

Meski vonis terdakwa harus berada dalam tahanan telah dibacakan, namun majelis sempat memberitahu bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, terdakwa yang merasa beruntung dengan vonis tersebut dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya tidak mempergunakan haknya dan memilih menerima putusan tersebut.

Kasus yang membawa terdakwa kini harus mendekam disel LP Karangasem berawal dari acara membesuk Sidik Waskito (terpidana kasus narkoba yang ditahan di LP Karangasem) pada Kamis (20/5) lalu. Saat itu, terdakwa membesuk bersama temannya bernama Wahyudi. Karena gelagat pembesuk ini mencurigakan, keduanya langsung digeledah dan diserahkan ke Mapolres Karangasem. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 0,4 gram SS dihelm Hendro.dek.

Tidak ada komentar: