Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 03 September 2010

Penyelundup SS Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp. 1 Miliar

AMLAPURA—

Terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (SS) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kamis (2/9) sore hari lalu. Oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Mansur SH, terdakwa Wahyudi dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, subsider satu tahun penjara.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy P. Siregar SH, MH, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 112 (1) dan pasal 114 (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. ‘’Terdakwa kami nilai terbukti menyerahkan narkotika golongan I jenis SS kepada terpidana Sidik Waskito di LP Karangasem,’’ujar JPU Mansur.

Jelas Mansur, Sidik Waskito adalah terpidana narkoba yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba.

Meski dituntut delapan tahun dan denda Rp. 1 miliar, namun terdakwa Wahyudi nampak tenang-tenang saja. Tidak ada kesan penyesalan diwajah residivis narkoba tersebut. Sikap ini kontan saja membuat penasihat hukumnya I Made Ruspita heran.

Penasihat hukum terdakwa I Made Ruspita langsung menanggapi tuntutan JPU secara lisan. Dia meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang ringan kepada terdakwa mengingat terdakwa masih sangat muda dan menanggung keluarga. ‘’Kami minta majelis menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,’’ujar Ruspita.

Informasi yang dihimpun, tuntutan serupa juga akan diberikan kepada terdakwa lainnya yakni Sidik Waskito (terpidana kasus narkoba yang kini dititipkan di LP Karangasem). Menurut sumer yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Sidik dinilai terbukti menerima SS dari dua temannya yakni Wahyudi dan Hendro (terdakwa dalam berkas terpisah). ‘’Wahyudi dan Sidik juga pernah dihukum dalam kasus sama di Jawa,’’ungkap sumber tersebut.

Tidak ada komentar: