Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Senin, 20 September 2010

Keluarga Korban Pelecehan Seksual Datangi Kejari

AMLAPURA—
Keluarga korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru Fisika terhadap YL (15) mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Senin (20/9) kemarin. Warga Sidemen ini mendatangi Kejari Amlapura lantaran tidak puas atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura kepada terdakwa I Ketut Ngurah Artawan.

Warga Sidemen dalam kedatangannya ke Kejari Amlapura didampingi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karangasem Ni Nyoman Suparni. Warga yang terdiri dari keluarga korban ini diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Mansur SH, didampingi Kasi Intel Cok Dian Permana, SH.

Paman korban I Wayan Suarta mengaku sangat janggal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dia menilai, tuntutan JPU sangat ringan. ‘’Jika mengacu pada UU Perlindungan Anak, tuntutan yang dibuat JPU sangat ringan,’’ujarnya dengan nada kecewa. Untuk itu, dalam kedatangannnya ini, dia meminta kepada Kejari Amlapura agar melakukan upaya hukum untuk mewakili korban. ‘’Kami disini melihat ada kesan kecurangan,’’ungkapnya didampingi ayah korban I Wayan Putu.

Tambah Suarta, saat sidang tuntutan dan putusan digelar, pihaknya mengaku sama sekali tidak pernah dihubungi. Selain meminta agar diambil upaya hukum atas putusan tersebut, pihaknya juga akan menyampaikan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Bali agar memeriksa Jaksa yang menangani kasus terseut. ‘Jaksa yang menerima tadi mengaku siap menindaklanjutinya,’’imbuh Suarta.

Sebelum datang ke Kejari Amlapura, sekitar 15 orang keluarga korban ini juga sempat mendatangi gedung DPRD Karangasem untuk menyampaikan aspirasinya. Di DPRD warga Sidemen ini diterima oleh Ketua Komisi I I Nyoman Sumardi.

Dalam sidang yang digelar PN Amlapura Selasa (14/9) lalu, terdakwa I Ketut Ngurah Artawan (38) seorang guru Fisika yang beralamat di Jalan Gempor, Gang Melati, Singaraja dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp. 60 juta, subsider 3 bulan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Pariastini yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3,6 tahun dan denda Rp. 60 juta, subsider 6 bulan.

Dalam persidangan terungkap, persetubuhan antara guru dengan muridnya ini dilakukan dimes SMP Sidemen yang ditempati terdakwa. Selama hubungan terlarang itu terjalin, permainan layak sensor sudah dilakukan sebanyak tiga kali.dek

Tidak ada komentar: