Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 21 September 2010

Residivis SS Divonis 7 Tahun

AMLAPURA—
Setelah dua rekannya divonis karena terbukti memasukkan narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) ke LP Karangasem, Selasa (21/9) giliran Sidik Waskito divonis 7 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp. 1 Miliar subsider satu tahun.

‘’Saudara terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 114 (1) UU Nomor 39/2009 tentang Narkotika,’’ujar Hakim Tri Andita J, saat membacakan amar putusannya, kemarin.

Hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim yang dipimpin Tri Andita J, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kasna Dedi menuntut terdakwa yang kini masih mejalani hukuman di LP Karangasem dengan hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp. 1 Miliar, satu tahun kurungan.

Pertimbangan hakim memutus 7 tahun penjara bagi residivis SS ini lantaran terdakwa kini masih menjalani hukuman di LP Karangasem. Dalam amar putusan tersebut disebutkan, SS yang dikirimkan kedua temannya saat besuk yakni Wahyudi dan Hendro Waskito rencananya akan digunakan sendiri di LP tempatnya ditahan.


Mendengar divonis 7 tahun penjara, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasihat hukum Made Ruspita menyatakan menerima. Sementara JPU Kasna Dedi yang tuntutannya disunat langsung menyatakan piker-pikir. ‘’Kami masih piker-pikir majelis,’’ungkap Jaksa.

Sementara itu, dua rekan terdakwa yakni Hendro Waskito dan Wahyuni sudah mendapatkan vonis dalam sidang sebelumnya. Hendro Waskito divonis 4,5 tahun sedangkan Wahyudi menerima vonis selama 5 tahun. Selain itu, keduanya juga dikeakan denda masing-masing Rp. 1 Miliar. dek.

Tidak ada komentar: