Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 28 September 2010

Mantan Perbekel Tianyar Tengah Terpojok

AMLAPURA—
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penilepan uang Dana Alokasi Desa (ADD) yang menyeret mantan Perbekel Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu I Wayan Sudagnyana sebagai pesakitan terus meyakinkan majelis hakim. Setelah sebelumnya mendatangkan Camat Kubu Made Sutapa sebagai saksi, Selasa (28/9) JPU Putu Sugiawan mendatangkan Inspektorat pembantu wilayah I, Made Subrata sebagai saksi.

Seusai persidangan yang dipimpin hakim Made Yuliada, Subrata mengaku hasil temuan penyelidikan Jaksa dengan hasil temuan oleh inspektorat sangat cocok. Dimana terungkap uang ADD yang disalahgunakan sebesar Rp 60. 146. 677.

Menurut Subrata, nilai kerugian tersebut sudah dikaui oleh terdakwa dalam surat pernyataannya kepada BPD dan inspektorat dalam pertemuan yang pernah digelar beberapa waktu lalu. Sejauh ini dikatakan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa belum dikembalikan ke kas daerah. ‘’Dalam kaitannya dengan hasil pemutakhiran data menunjukkan adanya temuan penyimpangan APBD tahun 2009. Sejauh ini kerugian tersebut belum dikembalikan,’’ujar Subrata.

Sementara itu, JPU Putu Sugiawan mengaku sengaja mendatangkan saksi dari Inspektorat untuk mencocokkan hasil temuannya dengan hasil temuan Inspektorat. ‘’Kami ingin meyakinkan majelis hakim bahwa temuan kami dengan Inspektorat sama, sehingga terdakwa bisa dinyatakan terbukti bersalah,’’ujarnya.

Oleh JPU, terdakwa Sudagnyana dijerat dengan pasal 18 B (1) jo pasal 8 UU RI 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan sebeumnya, JPU menyebutkan uang ADD tersebut dicairkan sebanyak dua kali di BPD Karangasem. Pencairan pertama dilakukan tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp. 98 juta lebih. Berikutnya dicairkan tanggal 22 Desember 2009 sebesar Rp. 110 juta lebih. Setelah dicairkan, uang tersebut bukannya dimasukkan dalam rekening milik desa, namun ditaruh daam rekening pribadinya di BPD. Pencairan uang tersebut juga tidak disetorkan ke penanggung jawab operasional kecamatan (PJOK). Dari uang yang dicairkan tersebut, yang digunakan sendiri senilai Rp. 60,146 juta. dek.

Tidak ada komentar: