Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 15 September 2010

Pinjam Dana BOS, Kasek SDN I Kesimpar Divonis 1 Tahun

AMLAPURA—

Kepala Sekolah (Kasek) SDN I Kesimpar, Abang, Karangasem, I Komang Putu, SP.Pd akhirnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 3 juta, subside 3 bulan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (15/9) kemarin.

Berdasarkan barang bukti maupun keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, Hakim yang ketuai Eddy P. Siregar menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 8 jo pasal 12 A (1) UU RI Nomor 20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sugiawan, SH dalam persidangan sebelumnya.

Dijelaskan, penggunaan dana BOS tidak boleh disimpan dalam waktu yang lama dan tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lainnya. Selain terdakwa yang ikut meminjam dana BOS sebesar Rp. 3 juta, guru-guru lainnya yang ikut menikmati uang BOS tersebut yakni penjaga sekolah Wayan Teso sebesar Rp. 6,5 juta., Sri Karmiati meminjam sebesar Rp. 1,1 juta., saksi Nyoman Raka meminjam Rp. 500 ribu, Made Astiti Dwi Puspawati (bedahara sekolah yang juga terdakwa dalam berkas terpisah) meminjam Rp. 8 juta.

Lanjut hakim, berdasarkan fakta tersebut, terdakwa bersama bendahara sekolah Ni Made Astiti Dwi Puspawati dinilai tidak mengelola dana BOS dengan baik sesuai buku panduan penggunaan BOS. ‘Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang menghapuskan akibat pidana,’’ujar hakim dalam putusannya.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, terdakwa Komang Putu masih piker-pikir. ‘’Kalau terdakwa keberatan dengan putusan kami, saudara bisa mengajukan banding. Siapa tahu oleh Pengadilan Tinggi hukumannya dapat pengurangan,’’ujar Eddy melihat respon terdakwa.

Seperti yang ditulis dalam berita sebelumnya, dugaan pinjam meminjam dana BOS tahun
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Ksdisdikpora) Karangasem Gusti Ngurah Swetha mengatakan, pemberian sanksi kepada Komang Putu masih menunggu putusan pengadilan. ‘’Kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan. Sanksi yang diberikan bisa berupa mutasi atau pencopotan. Kita tunggu dulu salinan putusan untuk dijadikan dasar,’’ungkapnya.dek.

Tidak ada komentar: