Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Selasa, 14 September 2010

Setubuhi Murid, Guru Fisika Dibui 3 Tahun

AMLAPURA—

Pengadilan Negeri (PN) Amlapura kembali memvonis pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur. Dalam sidang yang digelar Selasa (14/9) kemarin, terdakwa I Ketut Ngurah Artawan (38) seorang guru yang beralamat di Jalan Gempor, Gang Melati, Singaraja divonis hukuman 3 tahun penjara. Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa yang merupakan guru Fisika ini juga didenda sebesar Rp. 60 juta, subsider 3 bulan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Kade Dedy Arcana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa menit sebelumnya, JPU Eka Pariastini menuntut terdakwa dengan hukuman 3,6 tahun dan denda Rp. 60 juta, subsider 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa yang merupakan lulusan S-2 ini terbukti membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya. ‘’Terdakwa kami nilai melakukan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 (2) UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,’’ujar hakim membacakan putusannya.

Mendapat pengurangan hukuman dari tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa yang dalam persidangan didampingi pengacara Gede Bimantara langsung menyatakan menerima. Demikian juga JPU Eka Pariastini, dia langsung menyatakan menerima putusan majelis.

Korban kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur yang membuat guru les Fisika ini dihadapkan kemeja persidangan yakni YL (15), seorang siswa SMP Sidemen, yang tiada lain murid pelaku sendiri.

Permainan kuda lumping guru dengan muridnya ini dilakukan dimes SMP Sidemen yang ditempati terdakwa. Selama hubungan terlarang itu terjalin, permainan layak sensor sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kisahnya diawali dengan seringnya korban mengunjungi pelaku untuk meminjam buku mata pelajaran Fisika. Kebetulan, terdakwa sendiri adalah guru pembina mata pelajaran tersebut.

Kasus itu sendiri terungkap karena korban membawa HP baru. Ayah korban yang diinformasikan seorang Polisi curiga dan berusaha melacak asal HP yang dibawa anaknya. Belakangan diketahui, HP tersebut adalah pemberian terdakwa yang didalamnya berisi poto-poto mesra korban dengan terdakwa.

Karena keberatan dan curiga akan nasib anaknya, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidemen pada Rabu (9/6) lalu.dek.

Tidak ada komentar: