Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Senin, 27 September 2010

Bendahara SDN I Kesimpar Dituntut 18 Bulan

AMLAPURA—
Bendahara SDN I Kesimpar Ni Made Astiti Dwi Puspawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Senin 27/9) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sugiawan,SH dalam persidangan yang dipimpin hakim Tri Andita J, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 8. 350. 000, subsider 6 bulan.

JPU dalam tuntutannya menilai terdakwa yang merupakan bendahara SDN I Kesimpar, Abang sehak tahun 2008 silam terbukti melanggar pasal 8 jo pasal 12 ayat 1 dan 2 UU RI 20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Jelas Jaksa, terdakwa dinilai terbukti secara sah bersama-sama meminjamkan dan menggunakan dana BOS bersama Kepala Sekolah I Wayan Putu sepanjang tanggal 12 Januari 2009 hingga tanggal 25 Januari 2010. ‘’Akibat perbuatannya tersebut, semua kegiatan sekolah menjadi mandeg karena uangnya dipinjam oleh guru-gurunya,’’ujar JPU.

Terdakwa menerima dana BOS tahun 2008 sebesar Rp. 19,5 juta. dalam juklak dan juknis, uang tersebut harusnya digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah. Namun, dalam praktinya, uang tersebut dipinjamkan kepada sejumlah guru.

Dalam tuntutan juga disebutkan guru yang ikut meminjam uang tersebut yakni I Wayan Teso (penjaga sekolah) meminjam Rp. 6,5 juta, selanjutnya Ni Luh Karmiati yang dalam kasus ini ditetapkan sebagai saksi meminjam Rp. 1,1 juta, I Nyoman Raka yang meminjam Rp. 500 ribu dan Kasek Komang Putu dari awal sudah memotong dana tersebut Rp. 3 juta.

‘’Tindakan yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan buku panduan BOS sehingga perbuatannya pantas dipidana,’’ungkap Jaksa. Menurut Jaksa hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan dan sudah mengembalikan uang yang dipinjamkannya. Namun dekimian, terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi sebagai alasan pemberat.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Gede Bimantara Putra langsung mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan. PH terdakwa meminta hakim agar menjatuhkan putusan yang ringan mengingat terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. ‘’Kami mohon kepada majelis agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya,’’ungkap Bimantara setelah sempat berembug dengan terdakwa.

Sementara itu, JPU Putu Sugiawan juga langsung menyampaikan repliknya secara lisan dan menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan tanggal 12 Oktober mendatang dengan agenda putusan.dek.

Tidak ada komentar: