Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 17 September 2010

Setubuhi Anak Tetangga, Mangku Aget Diadili

AMLAPURA—
Kasus persetubuhan anak bawah umur diwilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Amlapura cukup tinggi. Kali ini, I Nyoman Mangku Aget (35), asal Dusun Pedahan, Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem dihadapkan sebagai pesakitan di PN Amlapura. Dalam sidang yang tertutup untuk umum tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Sidang terhadap terdakwa digelar pada Rabu (15/9) kemarin dengan ketua majelis hakim dipimpin Kadek Dedy Arcana, SH.

Penasihat hukum terdakwa I Gede Putu Bimantara Putra, SH, Kamis (16/9) mengakui kliennya dijerat dengan pasal berlapis. Dia mengatakan, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Sri Eka Pariarsini, SH. ‘’Kami tidak mengajukan keberatan atas tuduhan tersebut, rencananya minggu depan sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi,’’ujar Bimantara.

Oleh JPU terdakwa dijerat dakwaan primer dengan pasal 81 (1) UU 23/2002 dan dakwaan subsider dijerat dengan pasal 82 UU/23 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam dakwaan disebutkan, persetubuhan terdakwa dengan korban Ni Nengah ST dilakukan pada sekitar pukul 24.00, Sabtu (29/5) lalu dirumah saksi Nyoman Mangku Bagia di Dusun Bunglada, Desa Tianyar Tengah, Kubu. Saat itu, terdakwa yang menginap dirumah tersebut dalam keadaan mabuk oleh tuak.

Malamnya saat menginap, terdakwa tidak bisa tidur dan masuk kedalam rumah dengan mematikan lampu. Saat itu kebetulan, korban juga sedang menginap dirumah tersebut dan tidur dengan temannya yakni Ni Kadek Seri Tami dan Ni Komang Suartini.
Terdakwa yang saat itu sedang kebelet langsung mendekati korban dan tidur disisinya. Terdakwa saat itu langsung membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya. Korban terbangun, namun mulutnya langsung dibekap sehingga tidak mampu berteriak.

Berdasarkan hasil visum et revertum diketahui kemaluan korban robek selebar 3 cm dan terus mengalami pendarahan. Sementara itu, orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melapor ke Mapolsek Kubu.dek.

Tidak ada komentar: