Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Rabu, 15 September 2010

Lagi, Penyelundup SS ke LP Karangasem Divonis 5 Tahun

AMLAPURA—
Setelah Hendro Waskito divonis 4,5 tahun karena dinyatakan terbukti membawa narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu (SS) ke LP Karangasem. Rabu (15/9) giliran terdakwa Wahyudi menerima vonis selama 5 tahun. Selain harus mendekam disel tahanan, residivis ini juga dikenai denda Rp. 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dalam sidang yang diketuai Eddy P. Siregar jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur, SH. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun dan denda Rp. 1 miliar, subsider satu tahun.

Dalam persidangan kemarin, terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya. Hakim dalam amar putusannya menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua dari JPU yakni pasal 114 (1) UU 35/2009 tentang narkotika. ‘’Setelah mendengar keterangan saksi, kami nilai terdakwa bersalah secara sah tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I jenis SS,’’ujar Hakim.

Perbuatan terdakwa dikatakan tidak mendukung program pemerintah yang kini sedang gencar-gencarnya memerangi narkoba. Sehingga hakim berpendapat tidak ada unsure pemaaf yang menghilangkan akibat pidana dari perbuatan terdakwa. ‘’Untuk itu sudah selayaknya terdakwa menerima hukuman,’’imbuhnya.

Divonis hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliar, terdakwa yang dalam sidang sebelumnya menyampaikan pledoi secara lisan ini menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga JPU Mansur yang tuntutannya disunat tiga tahun tidak berusaha untuk mengajukan banding.

Cerita yang membawa residivis narkoba ini disidangkan di PN Amlapura berawal dari perbuatan terdakwa yang membawa SS ke LP Karangasem dan menyerahkannya kepada terdakwa Sidik Waskito yang kini masih menjalani hukukam di Lapas Karangasem.

Terdakwa saat membesuk terpidana Sidik bersama seorang temannya bernama Hendro Waskito (sudah divonis 4,5 tahun dengan denda Rp. 1 Miliar). Perbuatannya itu ternyata diketahui petugas.dek.

Tidak ada komentar: