Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Jumat, 03 September 2010

Pelaku Pesta SS Divonis 4 Tahun dan Denda Rp. 800 juta

AMLAPURA—
Empat pelaku pesta narkotika jenis sabu-sabu (SS) didusun Bantas, Desa Baturinggit, Kubu, Karangasem divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dalam sidang yang digelar Kamis (2/9) kemarin. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 800 juta enam bulan kurungan.

Keempat terdakwa kasus pesta SS yakni mantan Perbekel Tulamben I Kadek Sutapa alias Bendang asal Dusun Beluhu Kangin, Tulamben., I Komang Suwardana alias Komang Jaran asal Dusun Juntal, Kubu, Komang Oka asal Dusun Beluhu Kangin, Tulamben dan I Komang Dogik asal Dusun Bantas, Baturinggit. Keempat terdakwa didampingi kuasa hukum I Made Ruspita, SH.

Majelis hakim yang dipimpin Eddy P. Siregar, SH., MH memvonis terdakwa Bendang dan Komang Jaran selama empat tahun dan dendaRp. 800 juta. Putusan kepada kedua terdakwa ini sama seperti yang dituntut JPU Kasna Dedy dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu putusan terhadap terdakwa Komang Dogik yang dijatuhkan hakim Eddy P. Siregar lebih ringan setahun dari tuntutan JPU IB Astika sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman lima tahun penjara dan denda Rp. 800 juta. Demikian juga putusan terhadap Komang Oka lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Mansur SH sebelumnya.

Dalam amar putusannya, hakim menilai unsure yang didakwakan JPU yakni pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 /2009 tentang narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 127 (1) huruf A UU 35/2009 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP terbukti. ‘’Hakim setelah mempertimbangkan perkaranya tidak menemukan adanya unsure paksaan untuk menggunakan narkotika jenis SS tersebut seperti yang disampaikan dalam pledoi,’’ujar hakim dalam amar putusannya.

Secara jelas disampaikan, pesta SS dirumah Komang Dogik ini digerebek jajaran Polres Karangasem pada tanggal 2 Mei 2010 sekitar pukul 14.45. Jelas hakim, awalnya terdakwa Dogik menelpon Komang Oka agar datang kerumahnya sambil membawakan nasi goring. Setelah Oka datang, Dogik kembali menelpon Sutapa. Tidak berselang lama, mantan Perbekel Tulamben itu sudah duduk depan kamar Dogik. Komang Jaran juga ikut ditelpon oleh Dogik.

Selanjutnya terdakwa Dogik dikatakan mengeluarkan alat untuk menikmati SS. Setelah semuanya siap pesta SS dimulai dimana masing-masing mendapat tiga kali isap. Sementara itu, terdakwa Komang Jaran yang datang paling belakang hanya mendapat jatah dua kali isapan.

Sebelum vonis dijatuhkan, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Alasan pemberat hakim menilai para terdakwa tidak menyukseskan program pemerintah memerangi penyalahgunaan narkoba. Alasan peringan para terdakwa dinilai sopan dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Komang Jaran, Bendang dan Komang Oka masih menyatakan piker-pikir sementara JPU Kasna Dedy yang vonisnya sesuai dengan tuntutan langsung menerima. Terbalik dengan terdakwa Komang Dogik langsung menerima vonis tersebut karena mendapatkan korting setahun dari tuntutan JPU IB Astika. JPU Astika langsung menyatakan piker-pikir setelah vonis ringan lebih setahun dari tuntutannya.
dek

Tidak ada komentar: