Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Template

Powered by Blogger

SELAMAT DATANG DI KUBU JINGGA,BLOG YANG BERISI APA SAJA.

Senin, 27 September 2010

Gara-Gara Film Porno, Komang Ar Divonis Empat Tahun

AMLAPURA—
Masih ingat kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Komang Ar (17) asal Banjar Bakung, Desa/Kecamatan Manggis, Karangasem?. Terdakwa yang berhasil mempreteli keperawanan DA (6,5) akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, dalam sidang yang digelar Senin (27/9) kemarin.

Selain harus mendekam dihotel prodeo, terdakwa yang memperkosa lantaran terbius oleh film porno juga dikenai denda Rp. 60 juta, subside 6 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Kasna Dedi sebelumnya.

Dalam amar putusannya, hakim Kadek Dedy Arcana mengatakan, terdakwa Komang Ar alias Koming terbukti melanggar pasal 81 UU 32/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 285 dan 287 KUHP. ‘’Tidak ada alasan pemaaf yang menghilangkan akibat pidana sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman,’’ungkapnya didampingi hakim anggota Vica Natalia dan Wayan Suarta.

Dalam putusan juga ditegaskan, terdakwa nekat memaksa DA yang merupakan bocah kelas I SD lantana kebelet karena menonton video porno. Dari pengakuan dalam sidang sebelumnya, video porno ditonton bersama teman-temannya di Pos Kamling.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya Gede Bimantara Putra tidak melakukan perlawanan. Terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Cerita yang mengantarkan terdakwa ke hotel prodeo LP Karangasem diawali dengan kejadian tanggal 30 Juni 2010 lalu. Saat itu,korban DA pulang dari sekolah sekitar pukul 10.30. Dalam perjalanan, bocah tersebut dicegat oleh Ar yang nampaknya sudah kebelet mencari tempat pelampiasan. Bocah malang tersebut langsung diseret kesebuah gubug reyot ditengah tegalan yang jaraknya sekitar 40 meter dari jalan raya.

Sebelum melakukan perbuatannya, terdakwa mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali bambu. Disanalah akhirnya terdakwa membobol kesucian bocah tersebut hingga akhirnya diciduk polisi.dek

Tidak ada komentar: